TOP

Aturan-Aturan Hak Cipta Pada Teknologi Software

Menyambung artikel terdahulu tentang Teknologi Dan Aturan-Aturan Hak Cipta, pun pada perangkat lunak (software) selain karya asli yang dilindungi juga karya turunan (derivasi) tetap dilindungi. Misalnya Priyadi yang membuat kode plugin PHP exec di WordPress mengikuti aturan PHP, dan PHP mempunyai aturan lisensi Open Source. Dengan kata lain Priyadi harus tunduk terhadap aturan Open Source dalam mendistribusikan kodenya, karena karya tersebut bersifat turunan.
Software secara hukum penggunaannya, dapat dibedakan menjadi:

a. Freeware
Istilah freeware tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas, jadi jangan menggunakan istilah "freeware" untuk merujuk ke perangkat lunak bebas.

b. Shareware
Shareware ialah perangkat lunak yang diizinkan untuk didistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi. Shareware bukan perangkat lunak bebas atau semi bebas. Ada dua alasan untuk hal ini, yakni: sebagian besar shareware kode programnya tidak tersedia. Jadi program tersebut tidak bisa dimodifikasi sama sekali. Shareware tidak mengizinkan seseorang untuk membuat salinan dan memasangnya tanpa membayar biaya lisensi.

c. Lisensi Open Source
Apabila diterjemahkan, Open Source kurang lebih berarti "sumber yang terbuka". Sumber yang dimaksud adalah source code (kode sumber) dari sebuah software, baik itu berupa kode-kode bahasa pemrograman maupun dokumentasi dari software tersebut. Open Source adalah suatu budaya. Hal ini bermaksud untuk menegaskan bahwa open source ini berlatar dari gerakan nurani para pembuat software yang berpendapat bahwa source code itu selayaknya dibuka terhadap publik. Sebuah organisasi yang bernama Open Source Organization, mendefinisikan pendistribusian software yang bersifat open source dalam The Open Source Definition. The Open Source Definition ini bukan sebuah lisensi, melainkan suatu set kondisi-kondisi yang harus dipenuhi, agar sebuah lisensi dapat disebut bersifat open source. Dengan definisi sebagai berikut:
a. Pendistribusian berulang-ulang secara cuma-cuma. Contohnya Linux yang dapat diperoleh secara cuma-cuma.
b. Source code dari software tersebut harus disertakan atau diletakkan pada tempat yang dapat diakses dengan biaya yang rasional.
c. Software hasil modifikasi atau yang diturunkan dari software berlisensi source code, harus diizinkan untuk didistribusikan dengan lisensi yang sama seperti software asalnya.
d. Untuk menjaga integritas source code milik penulis software asal, lisensi software tersebut dapat melarang pendistribusian source code yang termodifikasi, dengan syarat lisensi itu mengizinkan pendistribusian file-file patch (potongan file) yang bertujuan memodifikasi program tersebut dengan source code asal. Lisensi itu secara eksplisit harus memperbolehkan pendistribusian software yang dibuat dari source code yang telah dimodifikasi.
e. Lisensi tersebut tidak diperbolehkan menciptakan diskriminasi terhadap orang secara individu atau kelompok.
f. Lisensi tersebut tidak boleh membatasi seseorang dari menggunakannya dalam suatu bidang pemberdayaan tertentu.
g. Hak-hak yang dicantumkan pada program tersebut harus dapat diterapkan pada semua yang menerima tanpa perlu dikeluarkannya lisensi oleh pihak-pihak tersebut.
h. Lisensi tersebut tidak boleh bersifat spesifik terhadap suatu produk.
i. Lisensi tersebut tidak diperbolehkan membatasi software yang lain.

Lisensi-lisensi yang telah disertifikasikan oleh Open Source Organization antara lain GNU General Public License (GPL) juga dikenal sebagai "Copyleft", GNU Library General Public License (LGPL), dan Sun Public License. Daftar selengkapnya dapat dilihat di http://www.opensource.org/license.

GNU GPL dan GNU LGPL adalah lisensi yang dibuat oleh The Free Software Foundation. Lisensi ini pula yang digunakan oleh software Linux pada umumnya. Kata "free" dalam lisensi ini merujuk pada hal "kebebasan" bukan pada hal "uang". Dengan kata lain, "free" dalam hal ini berarti "bebas" bukan "gratis", seperti yang tertulis dalam pembukaan lisensi di atas.

Selanjutnya: Hak-Hak Yang Tercakup Dalam Hak Cipta

Artikel Terkait Tentang:

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda merupakan bahan analisa bagi Admin. Berikan kritik dan saran yang membangun dan bermanfaat. Teriring do'a, Jazaakumullah Khairan Katsiira. Terima kasih telah membaca artikel ini.