TOP

Teknologi Dan Aturan-Aturan Hak Cipta

Teknologi dan aturan-aturan hak cipta. Hak cipta (dengan lambang internasional: ©). Dalam pemahaman bidang hukum harus mengetahui undang-undang yang membahas tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan pasal-pasal yang membahas hal tersebut.

Hak cipta dengan lambang internasional © adalah hak ekslusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.
Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis, komposisi musik, rekaman suara,perangkat lunak komputer, siaran radio dan TV, dan dalam (yuridiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta metupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Contohnya,hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun "Micky Mouse" melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Di Indonesia, masalah hak cipta ini diatur dalam UU Hak Cipta yang berlaku saat ini, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam UU tersebut, pengertian hak cipta adalah "Hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perUndang-Undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1). Hukum Hak cipta melindungi karya intelektual dan seni dalam bentuk ekspresi.

Definisi lain yang terkait adalah Hak Paten, yaitu hak ekslusif atas ekspresi di dalam Hak Cipta di atas dalam kaitannya dengan perdagangan. Hak Cipta diberikan seumur hidup kepada pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan paten berlaku 20 tahun. Hak Cipta dipresentasikan dalam tulisan dengan simbol © (copyright) sedangkan Hak Paten disimbolkan dengan ™ (trademark). Hak paten yang masih dalam proses pendaftaran disimbolkan ® (registered).

Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi hak pembuatan dalam pendistribusian, penjualan, atau membuat turunan dari karya tersebut. Perlindungan yang didapatkan oleh pembuat (Author) adalah perlindungan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain. Hak Cipta sering diasosiasikan dengan jual-beli lisensi, namun distribusi Hak Cipta tersebut tidak hanya dalam kontekstual jual-beli, sebab bisa saja pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas dipakai dan didistribusikan (tanpa jual-beli), seperti yang kita kenal dalam dunia Open Source. Originalitas karya tetap dimiliki oleh pembuat, namun distribusi dan redistribusi mengacu pada aturan Open Source.

Hak cipta tidak melindungi peniruan ide, konsep, atau sumber-sumber referensi penciptaan karya. Sebagai contoh Apple sempat menuntut penjiplakan tema Aqua kepada komunitas Open Source, namun yang terjadi adalah bukan penjiplakan, tapi peniruan. Hak Cipta yang dimiliki Apple adalah barisan kode Aqua beserta logo dan gambar-gambarnya, sedangkan komunitas Open Source meniru wujud akhir tema Aqua dalam kode yang berbeda, dan tentunya membuat baru gambar dan warna pendukungnya. Meniru bukanlah karya turunan.

Artikel Terkait Tentang:

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda merupakan bahan analisa bagi Admin. Berikan kritik dan saran yang membangun dan bermanfaat. Teriring do'a, Jazaakumullah Khairan Katsiira. Terima kasih telah membaca artikel ini.